Zonarepublik.com, Tanggamus – Dengan maraknya pemberitaan di media online pemotongan gaji sopir Ambulance yang diduga dilakukan Kepala pekon Binjai Wangi Aklamudin, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tidak terima atas berita yang beredar. 2 Mei 2023_
Melalui pesan Watsap nya kepala Pekon Binjai Wangi Aklamudin meminta pewarta media zonarepublik.com hadir di kediaman kepala Pekon untuk konfirmasi secara langsung, dalam pertemuan pada pukul kurang lebih 17:30 pertemuan digelar
Aklamudin selaku kepala Pekon memper tanyakan tentang pemberitaan pewarta tentang narasumber yang menjelaskan dalam berita, karna saya tidak bersalah dan bisa saya laporkan atas dugaan pewarta media sudah melakukan pencemaran nama baik saya. Tegas Akmaludin
” Tolong tutup berita itu kalau masih menganggap saudara, karena saya mau ngasih buat beli rokok belum punya duit.”
Kakon Aklamudin diduga tidak mengerti aturan UU Pers No 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 , Bab 1 pasal 4, Bab 2 pasal 3 (1) yang mana menjelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas ke- wartawan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
Sampai berita ini di tayangkan kepala Pekon belum memberikan keterangan terkait pemotongan supir ambulance
Di beritakan sebelumnya dengan judul
” Diduga Kakon Binjai Wangi Melakukan Pemotongan Gaji Sopir Ambulance “.
( Neki )





