DUGAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH DILINDUNGI DI PRINGSEWU MENGEMUKA, LSM PENJARA LAMPUNG SIAP LAPOR KE POLDA

Zonarepublik.com, Pringsewu, Lampung – Dugaan alih fungsi lahan sawah produktif yang masuk dalam kawasan perlindungan pangan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pringsewu. LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung menyatakan akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Lampung guna meminta dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

 

Bacaan Lainnya

Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya perubahan fungsi lahan yang diduga masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maupun Lahan Pertanian Pangan Daerah (LP2D) di wilayah Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

 

Menurut Mahmuddin, isu tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut keberlangsungan lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah.

 

“Kami akan segera menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Lampung agar dilakukan pendalaman terhadap dugaan alih fungsi lahan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, tentu harus ada kejelasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mahmuddin, Minggu (21/6/2026).

 

Sorotan LSM PENJARA Indonesia mengarah pada lahan yang diketahui merupakan aset milik Universitas Aisyah Pringsewu (UAP), termasuk area yang saat ini telah berdiri bangunan kampus, kawasan kaplingan, hingga rumah kos.

 

Mahmuddin menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Pringsewu dan saat ini masih menunggu jawaban resmi secara tertulis.

 

Menurutnya, informasi yang diperoleh secara lisan dari pihak ATR/BPN menyebutkan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan yang masuk kategori lahan pertanian yang dilindungi.

 

“Informasi lisan yang kami terima menyebutkan lokasi tersebut masuk kategori LP2D. Namun kami tetap menunggu dokumen resmi agar seluruh langkah yang kami tempuh memiliki dasar yang jelas dan objektif,” katanya.

 

Tidak hanya itu, hasil koordinasi dengan pihak yang menangani tata ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga disebut menimbulkan pertanyaan baru. Berdasarkan informasi yang diterima, bangunan yang telah berdiri di kawasan tersebut diduga belum pernah mengajukan rekomendasi terkait kesesuaian tata ruang sebagaimana prosedur yang berlaku.

 

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi tidak hanya menyangkut perlindungan lahan pertanian, tetapi juga menyentuh aspek penataan ruang yang menjadi instrumen penting dalam pengendalian pembangunan daerah.

 

Pengamat tata ruang menilai, alih fungsi lahan pertanian produktif yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak luas terhadap keberlangsungan sektor pangan, keseimbangan lingkungan, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

 

Karena itu, LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung mendesak agar seluruh instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, ATR/BPN, hingga aparat penegak hukum, membuka data secara transparan kepada publik guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

 

“Jangan sampai perlindungan lahan pertanian hanya menjadi slogan di atas kertas. Jika suatu lahan memang masuk kawasan yang dilindungi, maka seluruh pihak wajib tunduk pada aturan. Sebaliknya, jika tidak terdapat pelanggaran, maka hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Mahmuddin.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Aisyah Pringsewu, ATR/BPN Kabupaten Pringsewu, serta instansi terkait lainnya masih terbuka untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *