Dugaan LP2B Beralih Fungsi, Kampus UAP: Semua Tahapan Sudah Ditempuh Sesuai Aturan

Oplus_131072

Zonarepublik.com, Pringsewu, Lampung – Polemik dugaan alih fungsi lahan pertanian yang masuk kawasan perlindungan pangan di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, terus bergulir. Di tengah sorotan publik dan rencana pelaporan ke aparat penegak hukum oleh LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, pihak Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) akhirnya memberikan penjelasan resmi.

 

Bacaan Lainnya

Melalui pesan WhatsApp, Nur Aminudin, S.Kom., M.T.I., yang berperan sebagai Kabiro Kesekretariatan Universitas Aisyah Pringsewu, menegaskan bahwa pihak kampus menghormati seluruh kewenangan pemerintah dan instansi terkait dalam menjalankan fungsi pengawasan maupun penegakan aturan.

 

“Universitas Aisyah Pringsewu menghormati kewenangan pemerintah daerah maupun instansi terkait dalam menjalankan tugas pengawasan dan pelaksanaan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nur Aminudin.

 

Pernyataan tersebut muncul setelah mencuatnya dugaan bahwa sebagian lahan yang kini digunakan sebagai kawasan kampus, kaplingan, hingga rumah kos berada di area yang disebut-sebut masuk kategori lahan pertanian yang dilindungi.

 

Namun pihak universitas membantah adanya anggapan bahwa pembangunan dilakukan tanpa prosedur. Menurut Nur Aminudin, setiap proses pembangunan dan pengembangan fasilitas kampus telah melalui mekanisme administrasi serta koordinasi dengan instansi yang berwenang.

 

“Kami perlu menyampaikan bahwa Universitas Aisyah Pringsewu dalam setiap proses pembangunan dan pengembangan sarana prasarana kampus senantiasa menempuh mekanisme, prosedur, dan tahapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan,” jelasnya.

 

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik. Pasalnya, sebelumnya sejumlah pihak mempertanyakan status lahan yang digunakan serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan.

 

LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung sendiri menyatakan masih menunggu jawaban tertulis dari instansi terkait, termasuk ATR/BPN Kabupaten Pringsewu, sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

 

Di sisi lain, pihak universitas menegaskan bahwa persoalan yang berkembang saat ini telah ditangani oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Terkait informasi dan dugaan yang berkembang mengenai pemanfaatan lahan maupun pembangunan sarana dan prasarana kampus, kami menghormati setiap proses yang sedang berlangsung dan menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

 

Saat ini permasalahan tersebut sudah diproses oleh pihak-pihak terkait sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku,” kata Nur Aminudin.

 

Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam upaya menjaga prinsip keberimbangan informasi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah.

 

Publik kini menanti hasil klarifikasi resmi dari instansi teknis terkait, termasuk status hukum lahan yang dipersoalkan, kesesuaian tata ruang, serta legalitas pembangunan yang telah berlangsung di kawasan tersebut.

 

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum menjadi kewenangan aparat dan instansi yang berwenang. Sebaliknya, apabila seluruh proses pembangunan telah sesuai ketentuan, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka demi memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan pendalaman informasi oleh pihak-pihak terkait masih berlangsung.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *