Jerat Pidana Mengintai Dugaan Alih Fungsi Sawah Produktif di Pringsewu, LSM PENJARA: Jangan Korbankan Ketahanan Pangan Demi Kepentingan Apa Pun

Zonarepublik.com, Pringsewu – Dugaan alih fungsi lahan sawah produktif di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang dikabarkan digunakan untuk pembangunan Kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP), terus menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan lahan pertanian, ketahanan pangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Bacaan Lainnya

Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa apabila dugaan alih fungsi tersebut terbukti dilakukan pada lahan yang berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka terdapat potensi konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Negara telah memberikan perlindungan khusus terhadap lahan sawah produktif. Apabila benar terdapat alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentu aparat penegak hukum perlu mengusutnya secara profesional dan transparan. Semua pihak wajib tunduk pada hukum tanpa terkecuali,” ujar Mahmuddin, Selasa (30/6/2026).

 

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak boleh dipandang sebagai penghambat investasi maupun pembangunan. Sebaliknya, keberadaan sawah produktif merupakan aset strategis negara yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.

 

Mahmuddin juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung maupun pemerintah daerah selama ini telah berulang kali mengimbau agar lahan pertanian produktif tetap dipertahankan dan tidak dialihfungsikan secara sembarangan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan patut mendapat perhatian serius.

 

LSM PENJARA Indonesia sebelumnya telah melayangkan laporan pengaduan kepada Polda Lampung terkait dugaan alih fungsi lahan tersebut. Organisasi itu berharap laporan dapat diproses secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu langkah Polda Lampung. Yang kami dorong adalah pengungkapan fakta secara terang benderang sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegas Mahmuddin.

 

LSM PENJARA juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap kawasan pertanian produktif agar tidak terjadi penyusutan lahan yang dapat berdampak terhadap keberlangsungan sektor pertanian dan kesejahteraan petani.

 

Di sisi lain, organisasi tersebut mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, sehingga tidak terjadi penghakiman di ruang publik sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Aisyah Pringsewu maupun instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *