LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Terima Laporan Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU Tambahsari Gadingrejo

Zonarepublik.com, Pringsewu – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 24.353.76 Tambahsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sabtu, 18 Juli 2026

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diterima pada Jumat, 17 Juli 2026, masyarakat mengeluhkan sering terjadinya antrean kendaraan yang mengular di SPBU tersebut. Menurut laporan yang diterima LSM Penjara Indonesia, antrean diduga dipicu oleh aktivitas pengisian solar bersubsidi menggunakan mobil Panther yang telah dimodifikasi untuk kepentingan pengecoran atau pengumpulan BBM dalam jumlah besar.

 

Mahmuddin menyatakan bahwa informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan data dan klarifikasi di lapangan sebelum disampaikan kepada instansi yang berwenang.

 

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik pengecoran solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Apabila dugaan tersebut benar, tentu hal ini dapat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi dan berpotensi mengganggu kelancaran distribusi,” ujar Mahmuddin.

 

Ia menegaskan, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada pihak-pihak terkait agar dilakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap dugaan tersebut.

 

Adapun instansi yang memiliki kewenangan untuk menangani dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain:

– Polres Pringsewu melalui fungsi Reserse Kriminal apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

– Polda Lampung, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), yang menangani tindak pidana tertentu termasuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

– Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan penyaluran BBM di SPBU.

– BPH Migas, sebagai badan yang mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.

 

Mahmuddin juga meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas melakukan pengecekan terhadap sistem distribusi, CCTV SPBU, data transaksi, serta dugaan penggunaan kendaraan yang dimodifikasi apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.

 

“Harapan kami, apabila hasil pemeriksaan nantinya tidak menemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mahmuddin.

 

LSM Penjara Indonesia DPD Lampung mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *