BERAWAL DARI UTANG Rp6 JUTA, PASANGAN WARGA PRINGSEWU DIGUGAT KE PENGADILAN

Zonarepublik.com, Pringsewu – Sebuah perkara perdata yang berawal dari hubungan utang piutang senilai sekitar Rp6 juta kini bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung. Perkara tersebut menyita perhatian karena melibatkan pasangan warga Kabupaten Pringsewu, Anipudin dan Sriati, yang mengaku memiliki keterbatasan ekonomi namun harus menghadapi proses hukum melalui jalur peradilan.

 

Bacaan Lainnya

Merasa membutuhkan pendampingan hukum, pasangan tersebut kemudian meminta bantuan kepada LBH Ansor Pringsewu. Permohonan itu disambut dengan pemberian bantuan hukum oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Surohman, S.H., CLA., M. Anthon, S.H., Billi Firmansyah, S.H., dan Alvi Aprian, S.H.

 

Menurut pihak tergugat, perkara yang semula merupakan hubungan utang piutang berkembang menjadi sengketa perdata yang kini harus diputus melalui mekanisme persidangan. Mereka menyatakan memiliki sejumlah keberatan terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak penggugat dan memilih menyampaikan seluruh pembelaannya secara resmi di hadapan majelis hakim.

 

LBH Ansor Pringsewu menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya warga yang menghadapi keterbatasan ekonomi.

 

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” ujar tim kuasa hukum.

 

Dalam keterangannya, Anipudin mengaku sempat merasa putus asa ketika menerima gugatan tersebut. Ia menilai proses hukum yang dihadapi bukan persoalan ringan bagi keluarganya.

 

“Saat gugatan itu datang, kami merasa bingung harus meminta bantuan kepada siapa. Kami bersyukur LBH Ansor Pringsewu bersedia mendampingi kami sehingga kami memiliki keyakinan untuk menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anipudin.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim kuasa hukum yang telah memberikan pendampingan tanpa membedakan latar belakang ekonomi klien.

 

Menurut LBH Ansor Pringsewu, seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum harus diuji secara terbuka di persidangan agar majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif sesuai ketentuan hukum acara perdata.

 

“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Semua pihak memiliki hak untuk menyampaikan dalil, bukti, maupun pembelaannya. Biarlah proses hukum yang menentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegas tim kuasa hukum.

 

LBH Ansor Pringsewu juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses peradilan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Perkara ini dinilai menjadi potret bahwa sengketa perdata dengan nilai yang relatif kecil sekalipun dapat berkembang menjadi proses hukum yang kompleks ketika tidak ditemukan penyelesaian di luar pengadilan. Di sisi lain, keberadaan lembaga bantuan hukum dinilai memiliki peran penting dalam memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap pendampingan hukum tanpa diskriminasi.

 

Publik pun diharapkan memberikan ruang bagi proses peradilan untuk berjalan secara independen, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *