Zonarepublik.com. Pesisir Barat – Dengan marak nya pemberitaan Dugaan penyalah guna anggaran di Pekon Padang Dalam Sarmada, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi lampung menunjukkan lemahnya dalam pengawasan instansi terkait, baik dari tingkat BHP Pekon ( desa ), Kecamatan, Inspektorat hingga lain nya. 12 Mai 2023
Bila di tinjau dari Peran serta camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik sebagai skpd yang paling dekat dengan Pekon (desa), maupun sebagai skpd yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan Permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/keuangan desa.
Tertuang di atur pada PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa, melalui:
Fasilitas Penyusunan Perdes & Perkades, Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, Fasilitas pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa, Fasilitas penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, Fasilitas pelaksanaan tugas kades & perangkat desa, Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah dengan pembangunan desa, Fasilitasi perencanaan Pembangunan partisipatif, Program pembangunan fasilitasi & pelatihan Pemberdayaan Masyarakat, Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya,
Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya.
Pasal nya ketika pewarta media ini berusaha menghubungi Camat Ngaras Pathul Hilmi melalui sambungan Watsap nya menjelaskan,” Maaf saya belum bisa kasih tanggapan, saya baru 2 hari sertijab jadi Camat Ngaras jadi saya belum bisa jawab
Di beritakan sebelum nya dengan judul
” Pratin Padang Dalam Sarmada Diduga Mark’up Dana Desa (DD) Hingga Ratusan Juta “





