Parah!!! Ada Apa Dengan Camat Ngaras 

Zonarepublik.com. Pesisir Barat – Dengan marak nya pemberitaan  Dugaan penyalah guna anggaran di Pekon Padang Dalam Sarmada, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi lampung menunjukkan lemahnya dalam pengawasan instansi terkait, baik dari tingkat  BHP Pekon ( desa ), Kecamatan, Inspektorat hingga lain nya. 12 Mai 2023

Bila di tinjau dari Peran serta camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik sebagai skpd yang paling dekat dengan Pekon (desa), maupun sebagai skpd yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan Permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/keuangan desa.

Bacaan Lainnya

Tertuang di atur pada PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa, melalui:
Fasilitas Penyusunan Perdes & Perkades, Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, Fasilitas pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa, Fasilitas penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, Fasilitas pelaksanaan tugas kades & perangkat desa, Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan  Daerah dengan pembangunan desa, Fasilitasi perencanaan Pembangunan partisipatif, Program pembangunan fasilitasi & pelatihan Pemberdayaan Masyarakat, Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya,
Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya.

Pasal nya ketika pewarta media ini berusaha menghubungi Camat Ngaras  Pathul Hilmi melalui sambungan Watsap nya menjelaskan,” Maaf saya belum bisa  kasih tanggapan, saya baru 2 hari sertijab jadi Camat Ngaras jadi saya belum bisa jawab

Di beritakan sebelum nya dengan judul
” Pratin Padang Dalam Sarmada Diduga Mark’up Dana Desa (DD) Hingga Ratusan Juta “

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *