Demokrasi Desa Menghangat, Warga Teba Jawa Desak Pemilihan BPD Digelar Secara Langsung

Zonarepublik.com, Pesawaran – Dinamika demokrasi di tingkat desa mulai menghangat menjelang pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teba Jawa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026. Sejumlah warga menyuarakan harapan agar proses pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat, bukan melalui mekanisme musyawarah perwakilan. Rabu 22 juli 2026

 

Bacaan Lainnya

Aspirasi tersebut muncul sebagai bentuk keinginan masyarakat untuk memperkuat partisipasi publik sekaligus memastikan anggota BPD yang terpilih memiliki legitimasi yang kuat karena dipilih langsung oleh warga yang memiliki hak pilih.

 

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai, mekanisme pemilihan langsung akan memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam menentukan wakilnya di lembaga BPD.

 

“BPD adalah lembaga yang mewakili suara masyarakat. Karena itu, masyarakat berharap diberi kesempatan memilih secara langsung siapa yang akan memperjuangkan aspirasi mereka,” ujarnya.

 

Harapan masyarakat tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur bahwa pengisian keanggotaan BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. Regulasi tersebut memberikan dua mekanisme yang sama-sama memiliki dasar hukum, sehingga pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Meski demikian, sebagian masyarakat Desa Teba Jawa berharap pemerintah desa memilih skema pemilihan langsung karena dinilai lebih mencerminkan prinsip keterbukaan, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Selain memperkuat legitimasi anggota BPD, mekanisme tersebut dinilai berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga BPD dalam menjalankan fungsi menyerap aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

 

Menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai mekanisme pemilihan anggota BPD, Kepala Desa Teba Jawa, Amrullah, menegaskan bahwa pemerintah desa akan melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ia menyampaikan harapannya agar mekanisme yang dipilih nantinya tetap mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

 

“Saya selaku Kepala Desa akan melaksanakan pemilihan anggota BPD sesuai aturan pemerintah yang berlaku. Harapan saya, pelaksanaannya dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, sehingga tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Amrullah saat dikonfirmasi.

 

Sementara itu, Camat Kedondong, M. Nazamroni, S.E., menyambut positif tingginya perhatian masyarakat terhadap proses demokrasi di desa.

 

Ia mengatakan Pemerintah Kecamatan dalam waktu dekat akan mengundang panitia penyelenggara bersama pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang membidangi pemerintahan desa, guna membahas mekanisme pelaksanaan pemilihan anggota BPD sebelum tahapan dimulai.

 

“Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat. Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan panitia penyelenggara bersama pihak terkait untuk membahas mekanisme pelaksanaannya. Seluruh proses nantinya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata M. Nazamroni.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat akan menjadi bagian dari pembahasan dalam menentukan mekanisme pelaksanaan pemilihan, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

 

Pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Teba Jawa kini menjadi perhatian masyarakat sebagai momentum penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa. Warga berharap seluruh proses berlangsung secara terbuka, partisipatif, tertib, aman, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.

 

Apapun mekanisme yang nantinya diputuskan, masyarakat berharap keputusan tersebut dihasilkan melalui proses yang transparan, mempertimbangkan aspirasi warga, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga anggota BPD terpilih benar-benar memperoleh kepercayaan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, serta kemitraan dengan pemerintah desa secara optimal.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *