Zonarepublik.com, Pesawaran – Pelaksanaan kegiatan Pengimbasan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran menuai sorotan tajam. Program yang bertujuan meningkatkan kompetensi guru dalam pelestarian bahasa daerah itu justru diterpa dugaan pungutan kepada peserta tanpa penjelasan yang transparan. Rabu 22 juli 2026
Berdasarkan surat resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Nomor 420/1140/IV.01/P2K/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026, kegiatan tersebut dilaksanakan secara bergilir di 11 kecamatan mulai 20 hingga 28 Juli 2026 untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs.
Namun, sejumlah guru yang mengikuti kegiatan tersebut mengaku diminta membayar Rp50.000 per orang. Hingga kegiatan berlangsung, para peserta mengaku tidak pernah menerima penjelasan terbuka mengenai dasar maupun penggunaan dana tersebut.
“Kami diminta bayar Rp50 ribu, tapi untuk apa uang itu kami tidak tahu. Yang kami terima hanya satu kotak snack berisi kue lapis, risoles, kue nona manis, dan satu botol air mineral. Kalau memang ada pungutan, seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada peserta,” ungkap salah seorang guru kepada media.
Tak hanya mempertanyakan pungutan, peserta juga menilai substansi kegiatan belum memberikan manfaat yang signifikan. Mereka mengaku materi lebih banyak disampaikan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran dan terkesan sebatas penyampaian formalitas.
“Kami berharap ada pelatihan yang benar-benar menambah kompetensi guru. Yang kami rasakan justru lebih seperti kegiatan seremonial daripada bimbingan teknis yang mendalam,” ujar peserta lainnya.
Kegiatan yang digelar hampir setiap hari dari tanggal 20 hingga 28 Juli 2026 di seluruh kecamatan itu memunculkan pertanyaan publik. Bila benar setiap guru peserta dikenai biaya Rp50.000, berapa total dana yang berhasil dihimpun selama pelaksanaan kegiatan tersebut? Siapa yang mengelola dana itu? Apa dasar hukumnya? Dan digunakan untuk kepentingan apa Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.
Padahal, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan aparatur sipil negara maupun tenaga pendidik, terlebih apabila terdapat pembebanan biaya kepada peserta.
Media ini menilai klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Media melakukan konfirmasi dari perwakilan dinas pendidikan kabupaten Pesawaran yusamri melalui pesan Whatsap nya menjelaskan, Ya bang, maaf baru balas Karna tadi masih dalam perjalanan.Tidak benar, Tidak ada pungutan dalam kegiatan pengimbasan bahasa Lampung. Singkatnya
Hingga berita ini diterbitkan, Zonarepublik.com masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran serta panitia pelaksana untuk meminta penjelasan terkait dugaan pungutan Rp50.000 per peserta, dasar hukumnya, mekanisme pengelolaan dana, serta rincian penggunaannya.
Apabila pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Investigasi Zonarepublik.com)





