Dugaan Pungutan Berkedok Pengadaan Seragam di SMPN 9 Krui Disorot, Biaya Capai Rp1,315 Juta per Siswa; Kepsek Sebut Kesepakatan Orang Tua

Zonarepublik.com, Pesisir Barat – Dugaan praktik pengadaan seragam sekolah yang mengarah pada kewajiban membeli melalui sekolah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, persoalan tersebut mencuat di SMP Negeri 9 Krui, Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, setelah beredar dokumentasi berisi rincian biaya perlengkapan peserta didik baru dengan total mencapai Rp1.315.000 per siswa. Jumat 24 juli 2025

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima media, biaya tersebut terdiri atas seragam Merah Putih Rp285.000, seragam Pramuka Rp285.000, seragam Batik Rp285.000, seragam Olahraga Rp185.000, atribut Rp100.000, serta sampul rapor Rp60.000

 

Sejumlah orang tua siswa mengaku pembelian seragam diarahkan melalui sekolah sehingga menimbulkan anggapan bahwa mereka tidak memiliki keleluasaan untuk membeli di tempat lain dengan harga maupun kualitas yang dapat dipilih sendiri. Klaim tersebut menjadi perhatian karena apabila benar terdapat kewajiban membeli kepada penyedia tertentu, maka hal itu berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperkenankan mewajibkan peserta didik membeli pakaian seragam dari penyedia atau tempat tertentu. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik yang berpotensi membebani orang tua maupun menimbulkan konflik kepentingan dalam pengadaan seragam.

 

Selain itu, Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlakuan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan akses pendidikan.

 

Besarnya biaya yang mencapai lebih dari Rp1,3 juta per siswa juga memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penetapan harga, dasar hukum pelaksanaan pengadaan, transparansi penyedia seragam, hingga kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh dari proses tersebut.

 

Publik menilai persoalan ini layak mendapat klarifikasi dari instansi terkait agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia pendidikan, terutama apabila kebijakan tersebut melibatkan komite sekolah sebagai hasil musyawarah dengan orang tua.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 9 Krui, Reza Wahyudi, menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi ketika pembahasan mengenai seragam berlangsung.

 

Menurut Reza, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari Ketua Komite Sekolah, rapat orang tua yang dipimpin komite pada awalnya memberikan kebebasan kepada wali murid untuk menjahit seragam di luar sekolah.

 

Namun, kata dia, mayoritas orang tua justru menghendaki pengadaan dilakukan melalui satu penyedia agar kualitas, warna, dan model seragam seluruh siswa seragam serta tidak menimbulkan kesenjangan penampilan berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

 

Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak sekolah dan masih menjadi bagian dari proses klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

 

Terlepas dari penjelasan tersebut, sejumlah pihak berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, Inspektorat Daerah, maupun Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan seragam sekolah.

 

Beberapa hal yang dinilai perlu diklarifikasi antara lain:

– Dasar hukum mekanisme pengadaan seragam.

– Apakah orang tua benar-benar diberi kebebasan memilih tempat pembelian.

– Mekanisme penunjukan penyedia seragam.

– Dasar penetapan harga setiap jenis seragam dan atribut.

– Peran komite sekolah dalam pengambilan keputusan.

– Transparansi pengelolaan dana serta kepastian tidak adanya keuntungan yang diperoleh pihak tertentu.

 

Apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengadaan tersebut murni merupakan keputusan bersama orang tua siswa tanpa adanya unsur paksaan maupun keuntungan bagi sekolah, maka persoalan ini tentu memiliki konteks yang berbeda. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kewajiban membeli melalui penyedia tertentu yang bertentangan dengan ketentuan, maka instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Komite Sekolah SMP 09 Krui, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, maupun pihak lain yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi, informasi awal, dan hasil konfirmasi yang diperoleh media.

 

Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang dan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum.

 

By ; Edi Wijaya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *