Zonarepublik.com, Bandar Lampung – Setelah diburu, seorang buronan daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana bantuan program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) akhirnya diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Sabtu (4/10/2025).
Tersangka berinisial S bin K diciduk tim gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dari persembunyiannya. Dia diduga menjadi otak penyalahgunaan dana bantuan yang disalurkan ke BUMDes “Maju Jaya” di Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Kasus yang menjerat S bin K ini berawal dari dugaan penyimpangan akut dalam pengelolaan dana bantuan desa dan APBDes selama periode 2018-2019. Praktek koruptif ini diduga telah menguras uang negara hingga miliaran rupiah, menyedot dana yang seharusnya untuk kesejahteraan warga.
Berdasarkan penyidikan, S bin K diduga kuat secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sehingga merugikan perekonomian negara. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., dalam pernyataannya menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengejar para buronan.
“Keberhasilan ini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti menegakkan hukum terhadap siapa pun yang berupaya melarikan diri dari proses peradilan. Tidak ada tempat aman bagi DPO — di manapun bersembunyi, hukum akan menemukan jalannya,” tegas Ricky.
Kasus ini kembali mencuatkan kerentanan penyalahgunaan dana desa, termasuk yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Padahal, pada 2025 saja, alokasi dana desa mencapai Rp71 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali mengingatkan minimnya pengawasan membuat dana desa rawan disalahgunakan. Karena itu, tata kelola yang transparan dan akuntabel mutlak diperlukan agar dana tersebut benar-benar sampai untuk mensejahterakan masyarakat.
Setelah diamankan, S bin K langsung diserahkan ke penyidik Kejari Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut. Pengamanan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Kejati Lampung dalam membrantas korupsi, setelah sebelumnya juga menangkap buronan kasus korupsi di PT. Lampung Jasa Utama.
Langkah tegas Kejaksaan ini menjadi sinyal kuat bahwa ruang bagi koruptor untuk bermain dan bersembunyi semakin sempit.
By : Edi Wijaya





