Zonarepublik.com, Tanggamus – Dugaan fiktif dalam beberapa kegiatan mulai dari MCK dan Rabat Beton hingga pembuatan peta wilayah dan sosial desa, dan dalam pelaporan pertanggung jawaban yang melalui team monitoring kecamatan Tahun anggaran Dana Desa 2023 Desa Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Provinsi lampung. Senin 22 April 2024
Pada pasal 226 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pemerintahan daerah, disebutkan bahwa pelimpahan kewenangan bupati kepada camat ditetapkan dengan keputusan bupati berdasarkan pemetaan layanan publik yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kecamatan.
Berdasarkan keterangan pasal tersebut team telusur media zonarepublik.com berupaya melakukan kordinasi dan konfirmasi untuk menggali informasi dengan menghubungi Camat Limau Yusef, SE, MM. Melalui pesan Whatsap nya, dalam beberapa hari mulai hari kamis hingga hari Minggu untuk meminta tanggapan nya terkait dugaan fiktif kegiatan MCK dan Rabat Beton hingga pembuatan peta wilayah dan sosial desa walau dalam keadaan aktif tidak ada jawaban ( tidak merespon).
Camat Limau didugakuat menutup-nutupi informasi hingga diduga tidak paham serta tidak mendukung undang-undang RI nomor 14 tahun 2008. Di terangkan dalam, poin (a) dalam undang-undang itu menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Sedangkan dalam poin (c) menjelaskan, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Hingga poin (d) bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efesiensi, akuntabel, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Bukannya menjawab pertanyaan yang disampaikan wartawan/jurnalis saat menjalankan tugas hal konfirmasi peliputan sesuai UU PERS No.40 Tahun 1999, camat limau tidak memberikan tanggapan sama sekali dalam beberapa pertanyaan team media ini dalam penggunaan anggaran dalam realisasi tahun 2023.
Di beritakan sebelum nya dengan link berita:
1. https://zonarepublik.com/kepala-pekon-pariaman-purwanto-diduga-fiktifkan-ratusan-juta-dana-desa-tahun-2023/
2. https://zonarepublik.com/bhp-pekon-pariaman-buka-fakta-dugaan-fiktif-rabat-beton-dan-mck/
3. https://zonarepublik.com/masyarakat-pekon-pariaman-nilai-pendamping-desa-diduga-bersekongkol-dengan-kakon/





