Zonarepublik.com, Pesawaran – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berperan sebagai pengawas kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. DPRD Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, khususnya, dituntut untuk menjalankan fungsi pengawasan anggaran dengan lebih jeli dan selektif. Hal ini penting agar penggunaan anggaran dapat lebih efisien dan tepat guna.
Dalam menjalankan perannya, DPRD Pesawaran melalui Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat termasuk sektor ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kepemudaan dan olahraga, agama, kebudayaan, sosial, kesehatan, keluarga berencana, peranan wanita, dan transmigrasi, seharusnya memastikan setiap anggaran yang disetujui benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Namun, saat tim media mencoba melakukan konfirmasi terkait pengawasan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pesawaran, anggota DPRD Komisi IV, Devita Sahara, mengarahkan untuk bertanya langsung kepada Kepala Dinas Kominfo, Jayadi. Upaya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Ketua Komisi IV terkait hal ini mengalami kendala, karena nomor pewarta justru diblokir.
Beberapa pos anggaran Dinas Kominfo untuk tahun 2023 dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) diantaranya meliputi:
Belanja sewa tanah bangunan perumahan/gedung tempat tinggal sebesar Rp618.000.000 (Pengadaan Langsung, APBD)
Belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp36.000.000 (Pengadaan Langsung, APBD)
Belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan sebesar Rp107.631.300 (E-Purchasing, APBD)
Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor sebesar Rp81.900.000 (Pengadaan Langsung, APBD)
Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah sebesar Rp1.080.000.000 (Pengadaan Langsung, APBD)
Dalam situasi ini, Ketua GEPAK Lampung, Wahyudi, menilai DPRD Pesawaran perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut agar lebih transparan dan akuntabel.
Pengawasan yang ketat dan transparan oleh DPRD sangat penting agar anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
( Edi )





