Zonarepublik.com, Pesawaran, Lampung – Jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, kembali menunjukkan taringnya. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tim buru sergap ini berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang meresahkan warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban berinisial M. (39) harus dilarikan ke tenaga kesehatan setelah mengalami luka robek di lengan kiri akibat sabetan senjata tajam jenis arit.
Kejadian bermula saat korban berpapasan dengan pelaku berinisial F. (41) di wilayah setempat. Pertemuan yang awalnya biasa saja tiba-tiba memanas menjadi cekcok mulut. Diduga dipicu oleh persoalan pribadi yang sudah lama membara, emosi pelaku tak terbendung. Turun dari sepeda motor, F. mengambil arit yang dibawanya dan langsung menyerang korban.
Warga yang melihat kejadian itu sontak melerai dan memberikan pertolongan pertama kepada korban. Tak berselang lama, laporan pun diterima oleh Polsek Gedong Tataan.
Menerima laporan tersebut, Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan AIPDA Andhika Ramadhona, S.IP., bersama personel Tekab 308 Presisi langsung tancap gas. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Berkat informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di kediamannya sendiri, masih di wilayah Desa Negeri Katon. Tanpa buang waktu, tim langsung menggerebek lokasi dan mengamankan F. tanpa perlawanan berarti.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah arit bergagang kayu warna cokelat dan kaos yang dikenakan korban saat kejadian.
Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja anak buahnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindak pidana yang mengganggu ketentraman masyarakat.
“Kami respons cepat setiap laporan yang masuk. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek, Sabtu (14/03/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polsek Gedong Tataan dalam menjaga kondusifitas wilayah, terutama di bulan suci Ramadhan, agar masyarakat dapat beribadah dan beraktivitas dengan tenang.
By : Edi Wijaya





