Dugaan Penyimpangan Dana Gaji dan Rekayasa Ijazah Menggema Desa Teba Jawa

Zonarepublik.com, Pesawaran – Desa Teba Jawa, Kecamatan Kedondong, diguncang dugaan penyimpangan serius yang melibatkan tiga aparatur desa dan Kepala Desa Amrullah. Selain dugaan penggunaan ijazah orang lain, muncul laporan kuat mengenai pemotongan gaji aparatur desa sebesar Rp1,5 juta per Termen yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa sejak Januari 2020. Jika benar, total dana yang diambil dari hak pegawai desa diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

 

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan sumber terpercaya, terdapat perjanjian antara Kepala Desa Amrullah dengan aparatur desa nya untuk memotong gaji masing-masing sebesar Rp1,5 juta per triwulan sejak ia menjabat. Pemotongan ini diklaim akan digunakan untuk menggaji “tim pemenang” pasca pemilihan kepala desa. Namun, janji itu tak pernah terealisasi.

 

“Faktanya tidak terlaksana. Ke mana uangnya?” tegas sumber tersebut, yang menyebut total uang aparatur desa telah diambil oleh Amrullah sejak pelantikan Januari 2020 hingga akhir 2025.

 

Besaran pemotongan ini sangat signifikan mengingat penghasilan tetap perangkat desa menurut peraturan hanya berkisar di angka Rp2.022.200 per bulan. Artinya, pemotongan yang sangat sistematis.

 

Daftar Dugaan Penyimpangan di Balik Pemerintahan Desa Teba Jawa

· Pemotongan Gaji Aparatur (Jan 2020 – 2025): Diduga dipotong Rp 1.5 juta/per taarmen oleh Kepala Desa Amrullah untuk dana ‘tim pemenang’ yang tak jelas realisasinya. Potensi kerugian kumulatif mencapai ratusan juta rupiah.

· Penggunaan Ijazah Orang Lain, Kasi Kesejahteraan (JS) diduga pakai ijazah anak kandung (GST). Kaur Perencanaan (MY) diduga pakai ijazah YS yang mengundurkan diri. Kadus Dusun 001 (A) diduga pakai ijazah atas nama AF.

· Tanggapan Kepala Desa: Menyangkal melalui WhatsApp, menyatakan tidak ada penggunaan ijazah orang lain dan pernah dipanggil pihak berwenang terkait hal ini.

· Keterlibatan Pejabat Lain: Plt Camat Kedondong (2023) tegaskan yang bekerja harus sesuai nama di SK. Dinas PMD Kabupaten Pesawaran (2023) nyatakan tidak ada pelanggaran dan semua sudah sesuai.

 

Kronologi dugaan penggunaan ijazah orang lain ini ternyata sudah berlarut-larut. Investigasi media menemukan setidaknya tiga aparatur yang diduga menggunakan identitas dan ijazah pihak lain:

1. JS (Kasi Kesejahteraan) diduga menggunakan ijazah atas nama GST. Yang sehari-hari bekerja disebutkan sebagai ayah kandung GST, sementara pemilik ijazah sebenarnya berada di luar daerah.

2. MY (Kaur Perencanaan) diduga menggunakan ijazah atas nama YS. Data menunjukkan YS mengundurkan diri pada September 2025 karena lulus PPPK, tetapi dalam administrasi desa posisinya disebut telah digantikan oleh inisial E sejak 2022.

3. A (Kadus Dusun 001) diduga menggunakan ijazah atas nama AF.

 

Fakta ini diperkuat oleh pemberitaan September 2023, di mana Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kedondong kala itu, Irwan Rosa, secara terbuka membenarkan adanya ketidaksesuaian. Rosa menegaskan bahwa nama di Surat Keputusan (SK) adalah nama pemilik ijazah (anak/keponakan), namun yang bekerja adalah orang tua/paman mereka. Ia memerintahkan Kepala Desa untuk segera membenahi masalah ini.

 

Namun, respons Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran justru bertolak belakang. Dinas PMD menyatakan tidak ada penggunaan ijazah orang lain dan semua proses telah sesuai aturan. Kontradiksi antara temuan Camat dan pernyataan Dinas PMD ini memunculkan tanda tanya besar tentang kelalaian atau pembiaran sistematis.

 

Dana untuk gaji perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), khususnya Alokasi Dana Desa (ADD), dengan batas maksimal 30% APBDes untuk gaji dan tunjangan. Jika aparatur bekerja dengan identitas palsu, bagaimana status hukum penerimaan gajinya? Lebih parah lagi, jika gaji yang sah itu kemudian dipotong paksa tanpa dasar jelas, ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak pegawai dan penyalahgunaan wewenang.

 

Kepala Desa Teba Jawa, Amrullah, dalam konfirmasi singkat melalui WhatsApp membantah semua dugaan. “Tidak ada yang menggunakan ijazah lain… kami sudah dipanggil dulu itu oleh inspektorat, Dinas BKD, dan pihak penegak hukum juga,” tulisnya. Pernyataan ini justru mengkonfirmasi bahwa kasus ini telah menjadi perhatian berbagai instansi pengawasan.

 

Satu warga yang enggan disebut namanya bersaksi telah mengetahui praktik ini sejak lama. “Kalau memang dibutuhkan, saya siap memberikan keterangan secara resmi,” ujarnya kepada media.

 

Dugaan korupsi, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan kekuasaan ini telah merugikan aparatur desa sebagai korban langsung dan merusak tata kelola pemerintahan desa. Publik menunggu tindakan tegas dan transparan dari Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, dan Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, ke mana larinya dana miliaran rupiah tersebut, dan mengapa pelanggaran ini dibiarkan bertahun-tahun.

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *