LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Desak Polda Terbitkan SP2HP atas Laporan Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pringsewu

Zonarepublik.com, Bandar Lampung – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung mendesak Polda Lampung untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan pengaduan yang telah disampaikan terkait dugaan perbuatan melawan hukum berupa alih fungsi lahan sawah produktif (LSD) di wilayah Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Jumat 10 juli 2026

 

Bacaan Lainnya

Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa pelapor memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penerbitan SP2HP merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan laporan masyarakat.

 

“Kami meminta Polda Lampung segera memberikan SP2HP agar pelapor mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan, termasuk apabila terdapat kendala atau alasan hukum yang menyebabkan laporan belum ditindaklanjuti,” ujar Mahmuddin.

 

Sebelumnya, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung telah melayangkan laporan pengaduan ke Polda Lampung terkait dugaan alih fungsi lahan sawah produktif yang diduga dilakukan oleh pemilik Kampus Universitas Aisyah (UAP) di wilayah Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

 

LSM Penjara Indonesia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Undang-undang tersebut mengatur perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan dan memuat sanksi bagi pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam undang-undang tersebut, pelanggaran berupa alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi secara tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00, apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.

 

LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu juga berharap aparat penegak hukum menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami juga berharap proses penegakan hukum berjalan secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap lahan pertanian yang menjadi kepentingan publik,” tutup Mahmuddin.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *