Pemanggilan 8 Kades, Kunci Bongkar Korupsi Proyek Panglong Dinas PUPR Pesawaran

Zonarepublik.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil delapan kepala desa dari Kabupaten Pesawaran, Kamis (4/9/2025). Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi pada proyek jasa konstruksi perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Dinas PUPR Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

 

Bacaan Lainnya

Menurut sumber yang mengetahui detail kasus, pemeriksaan kades itu fokus pada dua dugaan: pemotongan anggaran proyek hingga 20% persen dan pungutan liar Rp10 juta per desa untuk pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

 

“Pemotongan dilakukan di depan bank saat pencairan dana. Itu sekaligus pemotongan paksa. Kalau menolak, program tidak turun,” ujar sumber tersebut. Dana potongan disebut langsung diserahkan ke pendamping teknis proyek.

 

Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (G-MAKI) Lampung, Mahmuddin, mendesak Kejati Lampung serius dan transparan mengusut kasus ini. “Harus diungkap tuntas agar kekecewaan masyarakat terjawab. Program dari 2022 sampai 2025 ini tidak dirasakan manfaatnya. Ada apa?” tegasnya.

 

Mahmuddin juga meminta kedelapan kepala desa bersikap jujur dalam memberikan keterangan. “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Menutupi fakta sama saja ikut melanggengkan korupsi dan pungli di Dinas PUPR,” katanya.

 

Ia mengingatkan, memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik bisa berujung pada jeratan pidana sesuai KUHAP.

 

Pemanggilan delapan kades ini dinilai sebagai langkah penting membongkar dugaan praktik korupsi sistemik di Dinas PUPR Pesawaran. Publik kini menunggu proses hukum yang transparan tanpa tebang pilih, karena proyek air bersih ini menggunakan uang rakyat dan vital bagi kebutuhan masyarakat.

By : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *