Proyek Irigasi APBN Rp 195 Juta di Pesawaran Diduga Penuh Penyimpangan

oplus_131104

Zonarepublik.com, Pesawaran – Proyek peningkatan jaringan irigasi di Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 195.000.000, diduga kuat menyimpang dari petunjuk teknis (juknis). Penyimpangan ini berpotensi membuat mutu bangunan rentan cepat rusak dan mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan, sejumlah praktik tidak lazim dan indikasi pelanggaran teknis yang serius ditemukan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh Kelompok P3A Bina Tani ini.

 

Beberapa temuan krusial yang diungkap antara lain:

1. Pengecoran di Atas Lumpur: Pemasangan lantai (lantai dasar saluran) dilakukan dalam kondisi tanah yang masih basah dan berair. Praktik ini sangat dilarang dalam standar konstruksi karena akan mengakibatkan beton tidak merekat dengan sempurna dan cepat retak atau ambles.

2. Pondasi Batu yang Dipertanyakan: Beberapa meter bangunan yang seharusnya menggunakan struktur beton, justru dibangun hanya dengan tumpukan batu. Yang lebih parah, fondasi batu ini diduga kuat tidak digali lebih dalam, melainkan hanya diletakkan di atas permukaan tanah. Ini merupakan resep utama bagi bangunan untuk mudah longsor.

3. Adukan yang “Syarat akan Penyelewengan”: Kualitas adukan semen dan pasir yang digunakan diduga tidak memenuhi standar kekuatan (mutu beton K), mengindikasikan penghematan bahan yang tidak semestinya.

Ironisnya, proyek senilai hampir dua ratus Juta rupiah ini dilaksanakan dengan pola P3-TGAI (Pelaksanaan Konstruksi – Tenaga Gotong Royong Anggota Irrigasi) atau swakelola, yang berarti tidak dikontraktorkan kepada pihak ketiga. Pola ini seharusnya diawasi dengan ketat untuk memastikan kualitas.

 

Namun kenyataannya, tidak ada pengawas dari pihak yang bertanggung jawab terlihat di lokasi saat tim media berkunjung beberapa kali. Para pekerja hanya bekerja sendiri tanpa arahan teknis.

Fakta memilukan lainnya, para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Mereka hanya menggunakan sepatu boot dan sarung tangan, tanpa helm proyek atau pakaian kerja yang layak, menunjukkan lemahnya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kejanggalan juga terlihat dari papan informasi proyek yang ditempel secara asal-asalan pada sebatang pohon hidup. Ketidakseriusan dalam penyajian informasi publik ini memperkuat dugaan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.

Pertanyaan Besar yang Menuntut Jawaban Temuan-temuan ini memunculkan pertanyaan besar:

· Siapa pihak yang bertanggung jawab dan seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap proyek swakelola ini?

· Mengapa metode kerja yang jelas-jelas melanggar juknis dibiarkan terjadi?

· Kemana mengalirnya dana APBN yang seharusnya menjamin mutu konstruksi, jika di lapangan yang terlihat adalah praktik asal-asalan?

Dugaan penyimpangan dalam proyek strategis ini tidak hanya berpotensi merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam ketahanan pangan masyarakat di masa depan. Jaringan irigasi yang buruk akan gagal mengairi sawah petani, yang pada ujungnya merugikan para petani sendiri.

Publik dan pihak berwenang, dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, BPK, dan aparat penegak hukum, dituntut untuk segera turun tangan. Investigasi mendalam harus dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini, mengamankan aset negara, dan memastikan proyek infrastruktur publik benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *