Zonarepublik.com, Pesawaran – Sidang perkara pidana dugaan pencurian kayu jati dan perusakan kebun durian dengan nomor 14/Pid.B/2026/PN.Gdt memasuki babak krusial. Di persidangan, Senin (30/3/2026), keabsahan bukti kepemilikan tanah yang diajukan Pelapor, Sumarno Mustopo, justru menjadi sorotan tajam.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gedong Tataan ini menjadikan Sumarno Mustopo sebagai pelapor, sementara Baheromsyah duduk sebagai terdakwa. Baheromsyah didampingi tim kuasa hukum dari ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM, yakni R. Andi Wijaya, S.H, Berilian Arista, S.H, Abdi Muhariansyah, S.H., dan Syuhada UI Auliya, S.H.
Majelis hakim yang diketuai Provita Justisia, S.H., dengan anggota M. Rizqi Zamzami, S.H.,M.H., dan Fidia Triananda, S.H.,M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Lukman Wicaksono, S.H., telah menghadirkan Sumarno Mustopo sebagai pelapor serta empat saksi: Sinto, Triyono, Ansori, dan Thabrani.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, terungkap fakta mengejutkan. Pelapor Sumarno Mustopo hanya memperlihatkan fotokopi Akta Jual Beli (AJB) sebanyak 7 lembar. Tidak ada satu pun dokumen asli AJB yang diperlihatkan di persidangan.
Lebih lanjut, di atas sumpah, Sumarno Mustopo mengakui:
· Tidak mengetahui lokasi tanah secara spesifik.
· Membeli tanah dari calo, bukan dari pemilik sah.
· Tidak pernah mengenal maupun bertemu langsung dengan para penjual yang tercantum dalam AJB.
“Artinya, ada kejanggalan serius. Seseorang mengklaim memiliki tanah, tapi tidak tahu lokasinya, tidak pernah bertemu penjual, apalagi menghadap ke PPAT. Keaslian dan kebenaran AJB milik pelapor sangat diragukan,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa usai persidangan.
Kejanggalan ini semakin terlihat karena dalam persidangan, pelapor tak mampu menghadirkan bukti autentik. Padahal, perkara ini didasarkan pada Pasal 477 ayat (1) huruf g atau kedua Pasal 476 dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keterangan para saksi justru melemahkan posisi pelapor. Sinto, Triyono, Ansori, dan Thabrani kompak menyatakan tidak mengetahui alas hak kepemilikan Sumarno Mustopo.
Sinto bahkan mengungkapkan bahwa pemilik tanah untuk kayu jati sebenarnya adalah Raup, bukan Sumarno Mustopo.
Sementara terkait tuduhan pengrusakan pohon durian, Triyono dan Ansori membantah keras. Mereka menjelaskan bahwa pohon durian tidak pernah dirusak oleh terdakwa Baheromsyah. Justru, sebanyak 870 pohon durian telah mati dengan sendirinya, bukan karena tindakan perusakan.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Baheromsyah menyatakan bahwa klien mereka adalah pemilik sah atas kayu jati dan lahan durian tersebut. Kepemilikan didasarkan pada Sporadik (bukti kepemilikan tanah melalui penguasaan fisik dan keterangan saksi), bukan hanya secarik fotokopi AJB.
“Ada dua klaim kepemilikan dalam perkara ini. Tapi sangat tidak manusiawi jika seseorang dirampas kemerdekaannya hanya dengan alat bukti fotokopi yang keasliannya diragukan. Ini bukan keadilan,” tegas kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa juga mengingatkan majelis hakim pada asas hukum pidana “in criminalibus, probantiones bedent esse luce clariores” (dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya). Artinya, keadilan harus ditegakkan di atas segalanya, apalagi dengan kelemahan bukti dari pelapor.
Hal ini sejalan dengan Pasal 53 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan hakim mengutamakan keadilan jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.
Agenda persidangan akan kembali digelar pada Rabu, 1 April 2026. Pada sidang tersebut, tim kuasa hukum Baheromsyah akan menguji kebenaran alat bukti dari pelapor dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli. Mereka juga akan membuktikan bahwa Baheromsyah adalah pemilik sah kayu jati dan tidak pernah melakukan pengrusakan kebun durian.
“Dengan segala kejanggalan ini, sudah semestinya klien kami dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan,” pungkas kuasa hukum.
Pantauan terus akan dilakukan terhadap jalannya persidangan yang dinilai akan menjadi preseden penting terkait kekuatan alat bukti fotokopi dalam perkara pidananya.
By : Team





