Revitalisasi SDN 15 Way Lima Rp748 Juta Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 hingga Transparansi Swakelola Dipertanyakan

Zonarepublik.com, Pesawaran –  Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SDN 15 Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi yang memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan proyek swakelola. Rabu 15 juli 2026

 

Bacaan Lainnya

Proyek yang didanai APBN dengan nilai Rp748.390.490 itu diduga belum sepenuhnya menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), di samping munculnya pertanyaan mengenai kualitas material bangunan serta tata kelola pelaksanaan kegiatan.

 

Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi pada Sabtu (11/7/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, penggunaan APD merupakan bagian dari standar K3 yang diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja.

 

Selain aspek keselamatan kerja, besaran upah tenaga kerja juga menjadi perhatian. Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima upah sebesar Rp130 ribu per hari sebagai tukang, sedangkan pekerja harian memperoleh Rp100 ribu per hari.

 

“Kami diupah sebagai tukang Rp130 ribu, sedangkan pekerja Rp100 ribu per hari,” ujar pekerja tersebut.

 

Di lapangan, awak media juga menemukan penggunaan sejumlah material bangunan yang diduga memiliki kualitas di bawah standar umum konstruksi, di antaranya baja ringan, kayu kasau, dan papan yang digunakan dalam proses pembangunan. Dugaan tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.

 

Kepala UPTD SDN 15 Way Lima, Eri, selaku penanggung jawab pelaksanaan program revitalisasi swakelola, menjelaskan bahwa pekerjaan di lapangan dikoordinasikan oleh seseorang berinisial I, sementara pengawasan dilakukan oleh seseorang berinisial A.

 

Namun ketika ditanya mengenai identitas maupun asal instansi kedua orang tersebut, Eri mengaku tidak mengetahui secara pasti.

 

“Kalau itu saya kurang paham, Pak, karena kami diarahkan oleh konsultan,” kata Eri.

 

Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan ketika Eri juga mengaku tidak mengetahui besaran pembayaran upah tenaga kerja maupun persentase anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan tersebut.

 

“Kalau itu saya juga tidak paham berapa persentasenya karena semua itu diserahkan kepada ketua pelaksana,” ujarnya.

 

Eri kemudian menyarankan agar pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran upah disampaikan langsung kepada ketua pelaksana kegiatan.

 

Transparansi Swakelola Dipertanyakan

Pengakuan penanggung jawab proyek yang menyatakan tidak mengetahui sejumlah aspek teknis pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek swakelola.

 

Secara prinsip, mekanisme swakelola bertujuan memberikan kewenangan kepada instansi pelaksana untuk mengelola pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan, pengawasan, serta penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari ketua pelaksana kegiatan maupun pihak konsultan terkait mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut, termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, penerapan standar K3, kualitas material bangunan, dan sistem pengelolaan tenaga kerja.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi atau data pendukung dari pihak terkait, pemberitaan akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *