Revitalisasi SDN 15 Way Lima Rp748 Juta Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 hingga Lemahnya Pengawasan Swakelola Jadi Pertanyaan

Zonarepublik.com, Pesawaran –Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SDN 15 Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja dan tata kelola pelaksanaan proyek swakelola.

 

Bacaan Lainnya

Proyek yang didanai APBN dengan nilai Rp748.390.490 tersebut, berdasarkan hasil pemantauan tim media di lapangan, diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

 

Tim media menemukan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan pada setiap pekerjaan jasa konstruksi guna meminimalisasi risiko kecelakaan kerja.

 

Selain itu, tim media juga mencatat adanya dugaan penggunaan sejumlah material bangunan yang kualitasnya dipertanyakan, di antaranya baja ringan, kayu kasau, dan papan yang secara visual diduga berada di bawah standar umum konstruksi. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.

 

Tidak hanya menyangkut aspek teknis pekerjaan, pelaksanaan proyek ini juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola swakelola. Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim media, penanggung jawab proyek disebut mengaku tidak mengetahui sejumlah aspek teknis pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran proyek.

 

Apabila keterangan tersebut benar, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program swakelola yang semestinya dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kapasitas sebagai pelaksana kegiatan.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran melalui pesan WhatsApp.

Dalam keterangannya, Sekretaris Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan program swakelola sehingga pelaksanaannya berada di bawah tanggung jawab kepala sekolah dan ketua panitia.

 

“Itu swakelola. Kami dinas pendidikan hanya mengetahui program tersebut dari pusat dan swaklola, koordinasi saja sama kepala sekolah dan ketua panitia UPTD SDN 15 Way Lima,” tulisnya.

 

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik karena secara administratif Dinas Pendidikan tetap memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah, termasuk pelaksanaan program pemerintah pada satuan pendidikan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Dari sisi regulasi, penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi merupakan kewajiban yang diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Ketentuan teknisnya juga diatur dalam berbagai regulasi turunan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

 

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi setiap tenaga kerja di lokasi pekerjaan. Apabila pekerja tidak menggunakan APD sebagaimana dipersyaratkan, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi tidak optimalnya penerapan sistem K3 dan layak menjadi objek pembinaan maupun pengawasan oleh instansi yang berwenang.

 

Sementara itu, dalam pelaksanaan kegiatan swakelola, petunjuk teknis pengadaan pemerintah menegaskan bahwa pelaksana swakelola bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian mutu, administrasi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Karena itu, apabila pelaksana mengaku tidak memahami aspek teknis maupun pengelolaan kegiatan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.

 

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung, serta aparat pengawas lainnya agar dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan dana APBN dilaksanakan secara transparan, akuntabel, memenuhi standar teknis, serta menjamin keselamatan pekerja.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala UPTD SDN 15 Way Lima maupun Ketua Panitia Pelaksana belum memberikan penjelasan resmi tambahan terkait dugaan pelanggaran standar K3, kualitas material bangunan, serta mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *